Peraturan Assessment Center Polri.
Dalam reformasi birokrasi di lingkungan Polri salah satunya adalah reformasi di bidang Sumber Daya Manusia yang mempersyaratkan untuk dilakukan penyelenggaraan uji kompetensi dalam penempatan personil Polri dalam menduduki suatu jabatan tertentu di lingkungan Polri. Berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi atau assessment center ini yang pelaksanaannya di lingkungan Polri sudah sejak tahun 2009 yang lalu, ditahun 2012 ini telah ditanda tangani suatu peraturan Kapolri tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri, yaitu Perkap nomor 12 tahun 2012. Jika membutuhkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2012 ini dipersilahkan untuk mengklik disini.
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF